Berita Viral

Sosok Briptu Yuli Setiabudi, Viral Lagi Bikin Sayembara Tembak Warga, Pernah Ditahan Bareng Napi

Briptu Yuli adalah polisi yang dulu mengkritik pedas Polri hingga ditahan dan didemosi. Kini ia kembali viral karena gelar sayembara tembak warga.

IST
Sosok Briptu Yuli Setiabudi, Viral Lagi Bikin Sayembara Tembak Warga, Pernah Ditahan Bareng Napi--Briptu Yuli Setiabudi bukan hanya seorang polisi tetapi juga seorang konten kreator dengan followers mencapai 154 ribu orang.  

Hingga hari ini, Selasa (7/1/2025), dia telah mengunggak konten ke akun Instagramnya tersebut sebanyak 2.613 kali. 

Briptu Yuli ternyata juga merupakan brand ambassador (BA) sebuah produk desain interior bernama Bakz Group. 

Selain akun Instagram, Bripta Yuli juga memiliki akun TikTok dengan nama setyabudi.real. 

Adapun pengikut dari akun TikTok miliknya sebanyak 82.000 orang. 

Dalam video yang diunggah di akun tersebut, Briptu Yuli kerap membuat konten terkait edukasi kepada masyarakat terkait biaya pembuatan SKCK hingga aktivitasnya sehari-hari.

Briptu Yuli pernah viral pada Mei 2024, setelah curhat buntut dirinya disanksi demosi. 

Dikutip dari Tribun Palu, sebelumnya ia disanksi demosi ke Polda Sulawesi Tengah dari Polsek Kulawi, Polres Sigi. 

Sementara, curhatan Yuli terkait dirinya yang menyebut didemosi buntut konten yang dibuatnya soal imbauan tidak menggunakan mobil bodong dan keluhan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023. 

Namun, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membantah pernyataan Yuli tersebut. 

Dia menuturkan Briptu Yuli disanksi demosi karena terlibat dalam kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik.

Adapun tindak pidana yang dimaksud Djoko adalah penipuan. 

"Kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi tahun 2021 yaitu tentang penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara," ucapnya pada 13 Mei 2024. 

Sementara, tujuh pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Briptu Yudi seperti judi online hingga pernah melakukan penggelapan mobil.

"Semua perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri," tutur Djoko. 

Dengan fakta tersebut, Djoko kembali membantah demosi yang dijatuhkan kepada Briptu Yudi bukan terkait konten yang dibuatnya. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved