Berita Bangka Selatan

Polres Basel Ungkap Jaringan Narkoba Sumsel-Babel yang Edarkan Sabu-Sabu ke Penambang Timah

Bandar Narkoba asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir kirim sabu-sabu ke Bangka Selatan dan diedarkan ke penambang timah

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Istimewa)
Sarmoden alias Mudin (42) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali saat diamankan di Polres Bangka Selatan, Selasa (7/1/2025). Mudin ditangkap lantaran diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Resor Bangka Selatan membekuk sindikat pengedar narkoba jaringan Provinsi Sumatera Selatan-Kepulauan Bangka Belitung.

Dari tangan pelaku petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dibawa oleh seorang pengedar narkoba. Rencananya narkotika itu akan diedarkan bagi para pekerja penambang pasir timah, baik legal maupun ilegal di wilayah Kecamatan Toboali.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Sarmoden alias Mudin (42).

Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Diketahui pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi yang telah dibidik oleh aparat kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.

"Benar, kita berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi," kata Defriansyah, Rabu (8/1).

Defriansyah menyebut penangkapan itu dilakukan setelah anggota menerima adanya informasi dari warga setempat yang resah akan peredaran narkoba yang diduga kerap dilakukan pelaku.

Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif serta melakukan pemantauan
di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Usai beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dari pelaku. Hingga akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku awalnya enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Sampai akhirnya petugas menemukan 46 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok di rumah kontrakannya yang berada di depan rumah kediaman pelaku.

"Total barang bukti sabu diamankan seberat 11,06 gram. Terdiri dari 45 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu ukuran besar," jelas Defriansyah.

Dari penangkapan itu lanjut dia, sejumlah barang bukti lain turut diamankan petugas. Mulai dari satu plastik bening berukuran sedang, tiga plastik panjang, empat bal plastik bening ukuran kecil dan satu kotak rokok merek Clas
Mild.

Lalu, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu unit timbangan digital, satu gembok beserta kunci dan satu unit
handphone merek Samsung warna hijau tosca.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved