Profil Tokoh
Profil Abdul Mu'ti, Mendikdasmen yang Janjikan Guru Supriyani Lolos PPPK Jalur Afirmasi
kini Supriyani menagih janji yang sempat dilontarkan oleh Abdul Muti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Ia meraih gelar Sarjana Pendidikan pada tahun 1991 dengan fokus pada pendidikan agama.
Untuk mengembangkan pengetahuannya lebih lanjut, ia melanjutkan studi ke luar negeri, tepatnya di Flinders University of South Australia, Adelaide, pada tahun 1997, di mana ia mempelajari pendidikan dan pengembangan profesional.
Selain itu, Abdul Mu'ti juga mengikuti program Short Course on Governance and Shariah di University of Birmingham, Inggris, pada tahun 2005.
Pada tahun 2008, ia menyelesaikan pendidikan pascasarjananya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di mana ia menggali lebih dalam tentang pendidikan agama dan kebijakan publik.
Sebagai pengakuan atas kontribusinya di bidang pendidikan, pada 2 September 2020, Abdul Mu'ti dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-1050 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pengukuhan ini menandai puncak dari perjalanan pendidikannya yang telah dibangun melalui dedikasi dan komitmen dalam dunia pendidikan dan pengembangan masyarakat.
Abdul Mu'ti dikenal sebagai sosok yang tidak hanya berfokus pada aspek akademis, tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, memperlihatkan integrasi antara pendidikan dan praktik dalam masyarakat.
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen, Tagih Janji Loloskan PPPK
Guru honorer yang sempat viral karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi, Supriyani menuntut janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen), Abdul Mu'ti yaitu meluluskannya lewat afirmasi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan meski kliennya sudah ikhlas, tapi dirinya tetap bakal menyurati Abdul Mu'ti untuk menagih janjinya.
Tak cuma Abdul Mu'ti, Andri juga bakal menyurati Komisi X DPR.
"Ibu Supriyani sudah ikhlas dan tetap semangat untuk mengajar. Tapi kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2025).
Andri menegaskan ditagihnya janji dari Abdul Mu'ti tersebut karena hal itu bukanlah permintaan dari Supriyani, tetapi merupakan inisiatif dari Mendidaksmen.
Sehingga, dia mengatakan rencana mengirim surat kepada Abdul Mu'ti adalah keinginan dari dirinya dan Supriyani agar sang Menteri menepati janjinya.
"Kami berharap Pak Menteri menepati janjinya, apalagi janjinya sudah tersebar luas. Pejabat publik harus konsisten untuk menepati janjinya jangan sampai dianggap cuma pencitraan," tegas Andri.
Dia mengatakan rencana mengirim surat ke Abdul Mu'ti dan Komisi X DPR akan dilakukan pada Senin (13/1/2025) pekan depan.
Lewat surat tersebut, Andri berharap adanya audiensi antara Supriyani, Abdul Mut'i dengan perantaran Komisi X DPR.
"Hari Senin dikirimkan surat (ke Abdul Mu'ti dan DPR). Iya kami juga minta audiensi," jelasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Abdul Mu'ti untuk meminta penjelasan terkait janji meluluskan Supriyani dalam seleksi PPPK lewat jalur afirmasi.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsWiki.com)
Rekam Jejak Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Pernah Minta Maaf Ulah Prajurit |
![]() |
---|
Profil Biodata AKBP Didid Imawan, Baru 2 Bulan Jabat Kapolres Sudah Hadapi Keributan Besar di Markas |
![]() |
---|
Profil Muchtarul Fadhal, Putra Babel Lulusan Tercepat dan Terbaik di Malaysia, S3 Selesai 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB Sebar Undangan Rapat Nikah Anak Berkop BNPB, Pernah di BIN |
![]() |
---|
Profil Zuristyo Firmadata Politisi Partai NasDem Berpulang, Sakit Sejak Masih di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.