Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bambang Hero Tantang Balik Pelapor Hitungan Kerugian Kerusakan Lingkungan Korupsi Timah
Bambang Hero Tantang Balik Pelapor Hitungan Kerugian Kerusakan Lingkungan di Korupsi Timah Ro271 Triliun.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Andi Kusuma karena menyebut kerugikan negara akibat korupsi timah di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
Andi Kusuma menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.
Andi Kusuma kemudian melaporkan Bambang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Bambang akhirnya buka suara usai mengetahui bahwa dirinya kini dipolisikan.
Bambang malah menantang balik pihak pelapor untuk membaca terlebih dahulu dasar peraturan mengenai kewenangannya tersebut.
Bambang menjelaskan, kapasitasnya dalam menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Bambang menuturkan bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang, Jumat (10/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," lanjutnya.
Bambang menekankan dirinya menghitung kerugian kasus korupsi timah kapasitasnya sebagai ahli lingkungan.
"Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017," jelas Bambang.
Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.
Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Harli, Jumat (10/1/2025).
Harli mengatakan, Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara ini.
Sehingga, menurutnya, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan JPU.
Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," pungkas Harli.
Sebelumnya pelaporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, yang menuduh Bambang telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.
Keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
"Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, Rabu (8/1/2025).
Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang inilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu."
"Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi.
Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.
Ini Sosok yang Melaporkan Bambang Hero ke Polisi
Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Andi Kusuma karena menyebut kerugikan negara akibat korupsi timah di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
Andi Kusuma menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.
Andi Kusuma kemudian melaporkan Bambang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Berani melaporkan Bambang Hero Saharjo ke polisi, siapa sosok Andi Kusuma?
Andi Kusuma adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus seorang pengacara.
Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkal Pinang.
Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.
Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.
Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP No urut 10.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Sebut Bambang Tak Kompeten
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Laporan itu dibuat pengacara hukum, Andi Kusuma, Rabu (8/1/2025).
Andi menilai Bambang tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan di Bangka Belitung, yang kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.
"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara."
"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," ujar Andi, Rabu.
Dalam laporannya, lanjut Andi, pihaknya mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar.
Andi menyebut dampak penghitungan Bambang itu membuat ekonomi Bangka Belitung terpuruk.
"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," pungkas Andi.
Sosok Bambang Hero Saharjo
Sosok Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Rp271 T.
Nama Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo mendadak jadi perhatian publik setelah mencuatnya penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah.
Saat ini Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis Cs.
Laporan itu dibuat pengacara hukum, Andi Kusuma, Rabu (8/1/2025).
Diketahui, Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan buntut kasus korupsi PT Timah mencapai Rp271 triliun.
Tetapi, penghitungan itu dianggap keliru oleh Andi.
Andi menilai Bambang tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan di Bangka Belitung, yang kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.
"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara."
"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," ujar Andi, Rabu.
Dalam laporannya, lanjut Andi, pihaknya mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar.
Andi menyebut dampak penghitungan Bambang itu membuat ekonomi Bangka Belitung terpuruk.
"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," pungkas Andi.
Profil Bambang Hero Saharjo
Menurut catatan Wikipedia, Bambang Hero Saharjo lahir pada 10 November 1954 di Jambi.
Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1987.
Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.
Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.
Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.
Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).
Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.
Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.
Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.
Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.
Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.
Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.
Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.
Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.
Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan.
Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ribuan Orang Bela Guru Besar IPB yang Dituntut karena Kesaksiannya Soal Kebakaran Hutan
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ Wartakotalive.com/Bangkapos.com)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.