Berita Pangkalpinang

Pengumuman Hasil Integrasi SKD-SKB CPNS Kota Pangkalpinang 2024, Ada 9 yang Masih Kosong

Dari total 49 formasi yang tersedia pada penerimaan CPNS Kota Pangkalpinang 2024, sebanyak 40 formasi telah terisi, sementara 9 formasi masih kosong

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Hal ini disampaikan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 928/BKS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui laman resmi http://bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus namun ingin mengundurkan diri atau merasa tidak puas dengan hasil integrasi nilai SKD-SKB diberikan waktu untuk melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13 hingga 15 Januari 2025.

"Peserta yang dinyatakan lulus nantinya diwajibkan menyerahkan dokumen usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai persyaratan yang akan diumumkan pada 22 Januari 2025, setelah masa sanggah berakhir," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diproses untuk mendapatkan NIP dan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Kata Fahrizal, dari total 49 formasi yang tersedia pada penerimaan CPNS Kota Pangkalpinang 2024, sebanyak 40 formasi telah terisi, sementara 9 formasi masih kosong. Kekosongan tersebut terdiri dari:

1. Pranata Komputer Terampil (4 formasi)
2. Operator SIAK (1 formasi)
3. Arsiparis (1 formasi)
4. Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan (1 formasi)
5. Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1 formasi)
6. Pengawas Transportasi Darat (1 formasi).

Menurut Fahrizal, kekosongan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tidak adanya pelamar pada formasi tertentu atau pelamar yang tidak memenuhi passing grade.

"Pihak BKPSDMD juga menegaskan bahwa peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan gratifikasi atau hal-hal yang melanggar peraturan dalam proses seleksi ini. Jika terbukti, peserta yang bersangkutan akan digugurkan kelulusannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dengan hasil ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap formasi yang telah terisi dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved