Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Update Kasus Korupsi Timah: Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Hakim
Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Eksepsi eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono ditolak hakim.
Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.
“Dakwaan jaksa penuntut umum prematur karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti. Sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa. Atas keberatan tim penasihat hukum majelis tidak sependapat dengan pertimbangan keberatan tim penasihat hukum,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Menurut majelis hakim hal tersebut telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut.
Untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana.
“Dan akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti serta dari keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” terangnya.
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
“Mengadili, satu menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Haryono tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Bambang Gatot Haryono,” katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa baru, pada Senin (30/12/2024).
Kali ini giliran Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, Direktur Jenderal Minerba 2015-2020 Bambang Gatot dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 duduk di kursi pesakitan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang Wirjono Prodjodikoro, surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar dan berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya.
Di persidangan, JPU mendakwa Alwin Albar tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.
Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.
"Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa di persidangan.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas jaksa.
Diketahui mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.
Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.
Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.
Sementara itu selain pembacaan vonis untuk kedua mantan petinggi PT Timah tersebut, Hakim dalam sidang ini juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini MB, dijatuhi vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,6 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis hakim dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.