Polisi Tak Lagi Tilang Manual di Jalan, Penegakan Hukum Beralih ke Sistem Digital Cakra Presisi
Cakra Presisi merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau E-TLE
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengumumkan bahwa polisi tidak akan lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan setelah penerapan sistem digital Cakra Presisi, yang akan dimulai pekan depan.
“Nantinya tidak akan ada lagi kontak langsung antara petugas dan masyarakat. Hal ini untuk menghindari potensi negatif yang dapat muncul dari interaksi tersebut,” kata Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Penerapan Cakra Presisi dan E-TLE
Cakra Presisi merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai wilayah.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, baik statis maupun mobile, akan menerima notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi harus melakukan klarifikasi melalui situs resmi etle-pmj.id dengan mengisi data kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi.
Setelahnya, pelanggar akan menerima kode pembayaran denda.
“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka. Pemblokiran ini akan diketahui saat proses administrasi STNK di Samsat,” jelas Latif.
Alasan Beralih ke Sistem Digital
Latif mengungkapkan bahwa penerapan Cakra Presisi didasari oleh kendala dalam penegakan hukum lalu lintas menggunakan metode manual dan E-TLE sebelumnya.
Salah satu tantangan adalah keterbatasan petugas dalam menyortir data pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera E-TLE.
“Proses validasi manual memakan waktu, dan pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar terkendala oleh anggaran. Dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar, kami hanya mampu mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang dalam setahun,” ujarnya.
Target Penegakan Hukum Lalu Lintas
Hingga akhir 2024, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 132 kamera E-TLE Statis dan 10 kamera E-TLE Mobile.
Hukuman dan Denda Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Kendaraan Tak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000 |
![]() |
---|
38 Pengendara di Toboali Terjaring Razia Operasi Patuh Menumbing 2025, 10 Dilakukan Penilangan |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman, Bagaimana Penumpang? |
![]() |
---|
250 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Menumbing di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.