Kamis, 9 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

JPU Minta Waktu Seminggu Tanggapi Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi KUR BSB Cabang Manggar

Tim PH terdakwa dugaan korupsi KUR BSB Cabang Manggar menganggap perkara yang dituntut masuk pidana umum yang mengarah pada perdata bukan korupsi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kedua terdakwa ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, diruang sidang tirta Pangadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Tim Penasehat Hukum dua terdakwa terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023 telah menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (21/1/2025).

Terkait eksepsi yang dibacakan di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), minta waktu untuk menganggapi eksepsi tersebut.

Hal itu disampaikan JPU, setelah mendengarkan tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwan JPU terhadap kedua terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (21/1/2025).

"Bagaimana penuntut umum? Apakah mau menanggapi eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," tanya hakim ketua Sulitiyanto Rokhmad Budiharto kepada JPU.

"Izin Yang Mulia, kita minta satu minggu untuk menanggapi eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," jawab JPU Kejati Babel Laila Qhistina.

"Jadi, sidang hari ini kita skor dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 4 Februari 2025 mendatang. Agenda sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum," ujarnya.

Dalam eksepsi, penasehat hukum dua terdakwa telah menyampaikan ada beberapa poin dalam perseidangan.

"Intinya kita terkait kompetensi absolut, ini ranahnya ke pidana umum karena berkaitan dengan perdataaan, kedua ini terlalu bersifat premi dan itu harus dibatalkan," terang Syofian Hakim selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa.

"Banyak hal yang kita sampaikan dalam eksepsi, mungkin minggu depan ada tanggapan dari JPU atas eksepsi yang kami ajukan," ujarnya.

Namun, tidak dipungkiri kata Syofian pihaknya tetap minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam putusan sela nanti dapat membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Kita minta diputusan sela nanti minta dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan JPU, sesuai dengan eksepsi kita tadi ini ranahnya perdataan," tegas Syofian.

Untuk diketahui, terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman, tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur.

Kedua terdakwa pun didakwakan dengan dua pasal berbeda oleh JPU yaitu primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved