Tribunners
Digital Citizenship, Modal Penting dalam Disrupsi Teknologi
Kehidupan masyarakat dewasa ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi yang terus mengalami perkembangan secara masif.
Oleh: Reza A Suntara - Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Bangka Belitung
KEHIDUPAN masyarakat dewasa ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi yang terus mengalami perkembangan secara masif. Perkembangan ini menyasar pada beragam perubahan yang cukup signifikan dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat, terlebih kehadiran sarana teknologi yang diikuti perkembangan digitalisasi melahirkan ruang baru yang dikenal dengan sebutan cyberspace. Ruang digital ini memungkinkan masyarakat untuk bersosialisasi tidak hanya secara langsung, namun juga dapat dilakukan secara tidak langsung.
Kondisi tersebut turut memberikan pengaruh dalam konteks berbangsa dan bernegara. Muncul istilah digital citizenship yang mengandung makna adanya peran warga negara dalam aktivitas bersosialisasi secara daring maupun luring dengan baik dan bertanggung jawab. Konsep ini merupakan dampak signifikan dari makin pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Realitas tersebut memaksa warga negara untuk dapat menjalankan perannya secara cerdas dan bijaksana, bukan hanya secara luring namun juga dalam kegiatan yang dilakukan secara daring.
Digital citizenship sebagai bagian dari konsep kewarganegaraan memiliki cita-cita yang sama yakni untuk membentuk smart and good citizen/warga negara yang baik dan cerdas. Adapun cakupannya menjadi lebih luas karena turut dipraktikkan dalam aktivitas bersosial dalam media digital.
Urgensi digital citizenship
Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan pentingnya penerapan konsep digital citizenship bagi warga negara Indonesia. Alasan utamanya tentu karena aktivitas digital saat ini bukan hanya menjadi bagian tersier dalam kehidupan masyarakat, namun telah menjadi bagian primer dalam beberapa aktivitas kehidupan.
Pola komunikasi yang semula hanya dijalankan secara langsung melalui interaksi tatap muka, saat ini mengalami perubahan dengan konsep pertukaran informasi yang juga dapat dilakukan secara jarak jauh melalui sarana digital. Aktivitas lain pun tak luput dari pengaruh digital, seperti transaksi jual beli, pekerjaan, pembelajaran, hingga perkembangan sarana hiburan turut didukung dengan adanya digitalisasi.
Kondisi itu menimbulkan beragam dampak positif maupun negatif. Positifnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi memberikan banyak sekali kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan banyak informasi maupun dalam menjalankan serangkaian pekerjaan.
Negatifnya, pengaruh teknologi dan digitalisasi menimbulkan beragam permasalahan baru bagi kehidupan masyarakat. Kecanduan dalam menggunakan sarana digital menjadi salah satu dampak negatif yang saat ini cukup sulit untuk dihindari baik oleh orang muda maupun yang sudah tua. Selain itu, beragam modus kejahatan juga turut muncul sejalan dengan perkembangan digitalisasi yang terus terjadi.
Menanggapi hal tersebut maka penguatan nilai-nilai digital citizenship menjadi hal yang amat sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar memberikan penyadaran untuk menyeimbangkan penggunaan sarana digital secara bijaksana dan tidak terlena dalam balutan keseruan yang selalu disuguhkan dalam konten-konten digital. Kesadaran untuk membatasi penggunaan sarana digital sejatinya terletak pada kehendak diri masing-masing, maka kecakapan digital citizenship harus mampu terinternalisasi dalam diri warga negara.
Unsur utama digital citizenship
Perkembangan digital yang makin meluas seiring perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus dijalani oleh para penggunanya. Pemahaman akan unsur-unsur digital menjadi bekal penting untuk menghindari kesalahan dan dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan sarana digital. Mike Ribble, seorang ahli dalam bidang kewarganegaraan digital menyebutkan bahwa terdapat sembilan unsur penting yang harus diperhatikan dan dijalankan dengan baik dalam menggunakan sarana digital. Sembilan unsur tersebut adalah etika digital, akses digital, hukum digital, komunikasi digital, literasi digital, perdagangan digital, hak dan kewajiban digital, keamanan digital, serta kesehatan digital.
(1) Etika digital berkaitan dengan batasan-batasan tidak tertulis yang harus mampu diikuti oleh para pengguna digital dalam proses interaksi dan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Akses digital memiliki makna terkait kemampuan masyarakat untuk menggunakan sarana digital yang tersedia di wilayahnya. Perkembangan digital yang makin pesat menjadikan adanya dorongan untuk meningkatkan akses bagi masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia layanan digital maupun bagi warga negara itu sendiri.
(3) Hukum digital berkaitan dengan setiap aturan yang terkait dengan penggunaan sarana digital, di Indonesia sendiri aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250123_Reza-A-Suntara.jpg)