Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara Usai Bakar Suami Akibat Judi Online, Keluarga Korban Kecewa

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah, Polwan bertugas di Polres Mojokerto Kota, divonis 4 tahun penjara setelah terbukti membakar suami sendiri

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun / ist
Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara Usai Bakar Suami Akibat Judi Online, Keluarga Korban Kecewa 

BANGKAPOS.COM-- Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, divonis 4 tahun penjara setelah terbukti membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Vonis ini diputuskan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (22/10/2024).

Vonis tersebut menuai keberatan dari keluarga korban. Haris Eko Cahyono, kuasa hukum keluarga Briptu Rian, menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya empat tahun penjara.

"Keluarga merasa tuntutan ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa korban," ujar Haris.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (9/6/2024) di rumah dinas pasangan tersebut di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Briptu FN mengaku sakit hati akibat suaminya yang kecanduan judi online dan menggunakan gaji ke-13 untuk berjudi hingga menyisakan Rp 800.000.

Menurut keterangan di persidangan, Briptu FN menyuruh suaminya pulang ke rumah melalui pesan WhatsApp.

Saat korban tiba, ia diborgol di tangga garasi rumah. Briptu FN kemudian menyiram tubuh suaminya dengan bensin yang telah disiapkan sebelumnya dan menyalakan api melalui tisu yang diletakkan sekitar 1,5 meter dari korban.

Diduga, aksi ini dilakukan FN sebagai peringatan agar suaminya berhenti berjudi online.

Namun, api dengan cepat menyambar tubuh korban, menyebabkan luka bakar parah.

Dalam kepanikan, FN berusaha menolong korban yang merintih kesakitan, tetapi tanpa sengaja menuangkan cairan pembersih lantai ke tubuh korban, alih-alih air minum.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Haris Eko Cahyono menegaskan bahwa tuntutan JPU yang hanya empat tahun tidak sesuai dengan ancaman maksimal Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang bisa mencapai 15 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved