Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara Usai Bakar Suami Akibat Judi Online, Keluarga Korban Kecewa

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah, Polwan bertugas di Polres Mojokerto Kota, divonis 4 tahun penjara setelah terbukti membakar suami sendiri

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun / ist
Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara Usai Bakar Suami Akibat Judi Online, Keluarga Korban Kecewa 

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa dan memberikan keputusan yang lebih adil," ujar Haris.

Latar Belakang Rumah Tangga Bermasalah

Selama persidangan, terungkap bahwa hubungan rumah tangga Briptu FN dan Briptu Rian sering dilanda masalah ekonomi.

Gaji korban sering kali dihabiskan untuk berjudi online, membuat terdakwa merasa sakit hati.

Pada tahun 2022, pasangan ini sempat membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa jika korban mengulangi perbuatannya berjudi, maka mereka akan bercerai.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa.

 "Ini murni masalah kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada isu perselingkuhan. Terdakwa sendiri mengakui hal ini di muka sidang," jelas Haris.

Dalam sidang tersebut, Briptu FN tampak mengenakan pakaian tahanan dan didampingi kuasa hukum serta polisi wanita dari Polda Jawa Timur.

Terdakwa juga diketahui baru saja melahirkan anak kembar, yang merupakan anak kedua dan ketiga dari pernikahannya dengan korban.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk agenda pembacaan vonis akhir oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua anggota kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.(*)

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved