Kades Kohod Dikawal Pria Kekar, Saat Dampingi Menteri ATR Nusron Wahid Tinjau Pagar Laut
Menteri Nusron meninjau fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut desa
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Setelah sholat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, Asrin kembali menghindar dari awak media dan meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat.
Menteri Nusron Pastikan Pembatalan Sertifikat Dilakukan dengan Hati-Hati
Dalam keterangannya kepada awak media, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod akan dilakukan dengan hati-hati.
“Tahapannya dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah,” kata Nusron.
Ia memastikan bahwa proses pembatalan harus didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin keputusan ini cacat hukum ataupun cacat material,” tambahnya.
Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa oleh tim Kementerian ATR/BPN. Nusron menyatakan bahwa setiap dokumen dan kondisi fisik tanah akan diverifikasi secara cermat.
Pengawasan Lebih Ketat dengan Aplikasi Bhumi ATR/BPN
Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, Nusron juga menyinggung aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat untuk meminimalisasi kesalahan dalam proses sertifikasi.
“Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, semua data dapat diakses secara transparan, sehingga menjadi kontrol sosial bagi masyarakat,” ujar Nusron.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Sosok Bripda MA, Polisi di Banten Lempar Helm ke Pelajar, Jatuh dari Motor dan 3 Hari Masih Koma |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten jadi Kepala BNN, Lulusan Akpol 1994 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya |
![]() |
---|
Nusron Luruskan Ucapannya Soal Tanah Nganggur yang Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BTN Sebut Tanah Menganggur akan Disita Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.