Sosok Arsin Kades Kohod yang Dikawal 'Paspampres' Usai Debat Pagar Laut Tangerang vs Menteri ATR/BPN
Kades Kohod bernama Asrin yang dikawal 'paspampres' ini usai soal pagar laut di Tangerang ini menjabat sejak 2021 yang dikenal kaya raya.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pasalnya, hajatan tersebut digelar selama tiga hari tiga malam.
Arsin juga mengundang grup dangdut Family Group pada Mei 2024, lalu.
Unggahan tersebut menarik perhatian publik dengan jumlah tayangan mencapai 13 juta kali dan dibagikan sebanyak 32 ribu kali.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Arsin, Yuniar, buka suara soal kepemilihan kendaraan mewah Kades Kohod.
Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah memiliki kendaraan pribadi tersebut sebelum menjabat sebagai kepala desa.
Yuniar menekankan bahwa klaim mengenai kekayaan Arsin perlu dilihat dari konteks yang lebih luas.
Sementara publik membaca peristiwa pagar laut Tangerang ini menjadi hal yang serius untuk ditangan.
Publik khawatir, polemik ini akan banyak merugikan warga sekitar.
Terutama jika terdapat pelanggaran hukum terkait kepemilikan sertifikat tanah di wilayah tersebut, termasuk juga dugaan adanya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sehingga, publik pun penasaran siapa sossok di balik pembangunan pagar laut ini.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan klarifikasi dari pihak terkait.
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan penerbitan sertifikat untuk lahan yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan, seperti lahan laut.
Ia menduga adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam proses tersebut.
"Saya melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait tanah," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Boyamin merujuk pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Nusron Wahid menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat SHM dan HGB diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen, termasuk Letter C, Letter D, dan warkah tanah.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid yang menyatakan adanya cacat formil dan materiil. Ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen lainnya yang terkait dengan tanah tersebut,"ungkap Boyamin.
Laporan tersebut juga menyebutkan beberapa nama tokoh penting yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, Boyamin tidak merinci secara detail siapa saja yang terlibat.
Boyamin berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut apakah terdapat tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut.
"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,"jelas Boyamin.
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya |
![]() |
---|
Nusron Luruskan Ucapannya Soal Tanah Nganggur yang Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BTN Sebut Tanah Menganggur akan Disita Negara |
![]() |
---|
Tanah 100 Ribu Ha Terlantar 2 Tahun akan Diambil Negara, Nusron: Proses Pengambilalihan Bertahap |
![]() |
---|
6 Bayi Ditemukan di Tangerang dan Pontianak Sebelum Dijual Rp 16 Juta Ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.