Inilah 3 Kelompok yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kata Mahfud MD, pihak yang bertanggungjawab dalam kasus pagar laut Tangerang adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.

Editor: fitriadi
Istimewa
Pagar laut di Tangerang, Banten. Ada tiga kelompok yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut. 

BANGKAPOS.COM - Hingga saat ini belum ada pihak yang diproses hukum terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Sementara itu, penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut sepanjang 30,6 kilometer tersebut dinyatakan melanggar administasi.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN telah mencabut sejumlah sertifikat pengauasan lahan di kawasan pesisir Tangerang.

Lantas siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus pagar laut viral tersebut?

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali membicarakan kasus pagar laut di Tangerang.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyebut pagar laut tersebut jelas mengandung tindak pidana.

Kini mantan Menteri Pertahanan tersebut menjelaskan sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut.

Ia menegaskan bagi para menteri yang terlibat dalam izin dan HGU tak perlu takut untuk mengungkap fakta.

Pasalnya secara pidana, pihak yang bertanggungjawab adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.

"Menteri2 yg kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut."

"Yang bertanggungjawab scr pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat," tulis akun X @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025).

Secara tegas, Mahfud MD menyebut pejabat bawahan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

Mereka dianggap menerima delegasi wewenang.

Artinya, para menteri disarankan Mahfud MD untuk bongkar saja apapun yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.

"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved