Inilah 3 Kelompok yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kata Mahfud MD, pihak yang bertanggungjawab dalam kasus pagar laut Tangerang adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.

Editor: fitriadi
Istimewa
Pagar laut di Tangerang, Banten. Ada tiga kelompok yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut. 

"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.

"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."

"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," pungkasnya.

Menteri KP Periksa Perusahaan Pemilik Area Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Diketahui, dua perusahaan yang tengah disorot adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa, yang memiliki total 263 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tersebut. 

Trenggono menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut masih perlu dibuktikan

"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga. Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan2 terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ujar Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV, dikutip Sabtu (25/1/2025). 

"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," lanjutnya. 

Trenggono mengungkapkan keterkejutannya ketika mengetahui adanya SHGB di area pagar laut Tangerang

Hal ini menimbulkan kecurigaannya terkait kemungkinan adanya praktik reklamasi ilegal.

Trenggono menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepemilikan lahan di area laut adalah dilarang.

Namun, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 3,016 km.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved