Tribunners
Mengenal Konsep Expert Witness Immunity dan Urgensi Penerapannya
Ke depannya, pemangku kepentingan atau stakeholder terkait perlu mempertimbangkan untuk kembali mengkaji terkait perlindungan saksi ahli
Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung
BERDASARKAN Pasal 1 angka 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Adapun saksi ahli merupakan orang yang mempunyai keahlian khusus tentang kasus yang akan disidangkan menurut keahlian yang dimilikinya melalui jalan pendidikan atau pelatihan khusus yang mempunyai sertifikat.
Ketentuan KUHAP tentang keberadaan keterangan ahli sebagai alat bukti pada prinsipnya berkedudukan untuk menguatkan suatu elemen atau unsur suatu tindak pidana, khususnya atas tindakan-tindakan pidana yang dalam rangka memastikannya membutuhkan keterangan dari seorang yang memiliki keahlian khusus terkait dengan unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Artinya bahwa meskipun keterangan ahli ditetapkan sebagai alat bukti yang sah, namun tidak serta-merta menjadikannya sebagai alat bukti yang utama. Artinya, ketika keterangan saksi sebagai alat bukti tidak ada, maka suatu tindak pidana tidak bisa dinyatakan dengan hanya berdasarkan keterangan ahli saja. Sekalipun sama-sama berkedudukan sebagai alat bukti, namun kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti tidak dapat menggantikan atau didorong menjadi alat bukti utama dalam sebuah perkara pidana.
Hal ini sesuai dengan keberadaan keterangan ahli dalam lingkup memberikan keterangan bukan mengenai apa yang dilihat, dialami, dan dirasakan ahli atas terjadinya suatu tindak pidana, melainkan keterangan atau pendapat ahli berdasarkan keahlianya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang tengah berlangsung.
Konsep expert witness immunity
Mengutip pendapat dari Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa “Saksi ahli yang memberikan keterangan keahlian dengan iktikad baik (good faith) seyogianya tetap mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dalam rangka menjaga kehormatan dan profesionalisme ahli yang notabene pada umumnya adalah akademisi dan/atau praktisi yang telah mumpuni dan memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang masing-masing”.
(https://news.detik.com/berita/d-6547664/hakim-mk-guntur-hamzah-saksi-ahli-tidak-bisa-dipidana-digugat-perdata.)
Memang sepatutnya pemberian keterangan oleh seorang ahli harus terbebas dari rasa takut, tindakan kekerasan, intimidasi, diskriminasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, serta tidak dapat dituntut secara hukum pidana maupun perdata atas keterangan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali keterangan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (devil intent). Hal ini juga sebagai wujud kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi dan tercantum di dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di beberapa negara, misalnya Inggris, Australia, dan Singapura, dikenal konsep expert witness immunity yaitu semacam kekebalan/imunitas yang diberikan kepada ahli untuk menyampaikan kesaksiannya secara bebas tanpa rasa takut. Konsep ini menyatakan bahwa ahli yang memberikan keterangan secara benar dan adil (truthful and fair) tidak dapat dituntut secara hukum sehingga ahli dapat terbebas dari rasa takut dan berbagai bentuk ancaman lainnya.
Belum terakomodasi secara tegas dalam regulasi di Indonesia
Sebetulnya kita sudah punya regulasi terkait perlindungan hukum terhadap saksi, namun terkait dengan saksi ahli tidak terdapat norma yang menyebutkan secara tegas. Seharusnya, ada perlindungan hukum sehingga tuntutan pidana maupun gugatan perdata tidak bisa dikenakan kepada ahli apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan substansi atau opini yang disampaikannya dengan iktikad baik. Karena jika tidak adanya jaminan perlindungan hukum (rechtsbescherming) yang secara tegas diatur dalam undang-undang, maka ahli tersebut rentan terhadap berbagai ancaman fisik maupun psikis.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya berbicara tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Adapun bunyinya sebagai berikut: “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
Pasal tersebut sudah pernah diujikan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan terjadi inkonsistensi norma perlindungan terhadap ahli karena tidak dicantumkan sebagai subjek yang mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum pidana dan perdata. Namun, judicial review tersebut mendapat putusan penolakan permohonan untuk seluruhnya.
Dalam perkara lingkungan, terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan sepatutnya masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Namun, ketiadaan norma yang secara tegas mengatur menjadikan aturan ini tidak cukup untuk menutup celah kriminalisasi terhadap saksi ahli.
Kriminalisasi yang berulang terhadap saksi ahli
| Kartini Masa Kini Antara Simbol Seremonial dan Gerakan Substantif |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Ruang Privat dan Batas Jangkauan Hukum |
|
|---|
| Panic Buying: Bentuk Waspada atau Ancaman Malaadministrasi? |
|
|---|
| Bangga Kencana dan Ekoteologi Menuju Wajah Baru Bangka Belitung |
|
|---|
| Paradoks Pokémon: Mengubah Euforia Virtual Menjadi Aksi Konservasi Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250130_Rizky-Anugrah-Perdana.jpg)