Berita Selebritis

Raffi Ahmad Punya 23 Kendaraan dan 43 Tanah, tapi Utangnya Rp136 Miliar

Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Ista

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnnews.com
KEKAYAAN RAFFI AHMAD - Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden dengan didampingi sang istri Nagita Slavina. Raffi memiliki harta kekayaan Rp 1 triliun, terbesar adalah aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 737.156.974.400 (Rp 737 miliar). 

BANGKAPOS.COM - Harta kekayaan Raffi Ahmad akhirnya dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Desember 2024. 

Sebelumnya, Raffi Ahmad menyerahkan laporan harta kekayaannya pada LHKPN usai dirinya didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden.

Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Pelantikan ini juga melibatkan enam Utusan Khusus Presiden lainnya, antara lain Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut diatur dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Dengan dilantiknya Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden, maka ia wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. 

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (31/1), Raffi memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Berikut rinciannya: 

Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Raffi memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 737.156.974.400 (Rp 737 miliar).

  1. Tanah dan bangunan seluas 420 m2/445 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 45.000.000.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 60.000.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 25.000.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 2.500 m2/2000 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 75.000.000.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 286 m2/1144 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 85.000.000.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 25.000.000.000
  7. Tanah seluas 655 m2 di Kab/Kota Tabanan, hasil sendiri Rp 3.144.000.000
  8. Tanah seluas 1.340 m2 di Kab/Kota Tabanan, hasil sendiri Rp 6.432.000.000

  9. Tanah seluas 1.815 m2 di Kab/Kota Tabanan, hasil sendiri Rp 8.712.000.000

  10. Tanah seluas 650 m2 di Kab/Kota Tabanan, hasil sendiri Rp 3.120.000.000

  11. Tanah seluas 1.460 m2 di Kab/Kota Tabanan, hasil sendiri Rp 7.008.000.000

  12. Tanah seluas 610 m2 di Kab/Kota Tabanan, hasil sendiri Rp 2.928.000.000

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved