Awal Mula Musisi Iwan Fals Diperiksa Polisi Terkait Kasus Organisasi OI, Terjadi 4 Tahun Lalu
Iwan Fals diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan organisasi Orang Indonesia (OI).
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM-- Musisi legendaris Iwan Fals terlihat keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025). Ia tidak sendiri, melainkan didampingi sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Adhika.
Iwan Fals mengakui kedatangannya ke kantor polisi adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kedatangan saya memenuhi panggilan polisi," ujar Iwan Fals kepada awak media.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan organisasi Orang Indonesia (OI).
Namun, Iwan Fals enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kasus OI sudah empat tahun lalu, bisa dicek sendiri di jempolnya masing-masing," ujarnya singkat.
Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus OI
Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Iwan Fals mengaku tidak mengingatnya.
"Aduh, banyak banget," ungkapnya.
Kuasa hukumnya, Adhika, menambahkan bahwa jumlah pertanyaan berkisar antara 15 hingga 16.
Menurut Adhika, pemanggilan ini berkaitan dengan laporan Rosana Listanto, istri Iwan Fals, terhadap Indra Bonaparte terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi OI.
Rosana Listanto melaporkan Indra Bonaparte, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi OI.
Indra mengklaim adalah pendiri OI.
"Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama dari tahun 2021 kalau gak salah," jelas Adhika.
Ia menegaskan bahwa Iwan Fals dan istrinya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.
Jejak Kasus Silfester Matutina dari Orasi Dilapor JK Hingga 6 Tahun Tak Kunjung Dipenjara |
![]() |
---|
Sehari Jalani Status Terpidana Trie Lius Dibebaskan, Sempat Jalani Masa Tahanan Selama 5 Bulan |
![]() |
---|
Dokter Surya dan Tries Lius Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Della |
![]() |
---|
Jadi Saksi Terdakwa Trie Lius Putri, Dokter Surya Akui Kesal terhadap Korban hingga Beri Rp30 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Dokter Surya Tidak Ajukan Eksepsi Tapi Mengajukan RJ Ke Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.