Pilkada Serentak 2024
MK Tolak Gugatan Burhanudin dan Ali Reza Anak Yusril di PHPU Pilkada Belitung Timur, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Burhanudin dan Ali Reza Anak Yusril di PHPU Pilkada Belitung Timur, Ini Alasannya
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Burhanudin-Ali Reza Mahendra.
Gugatan Burhanudin dan Ali Reza yang merupakan anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu pun kandas.
Putusan terhadap nasib Pilkada Belitung Timur ini diketahui berdasarkan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebesar 21.648 suara atau setara dengan 31,72 persen.
Dengan demikian, Pemohon menurut Mahkamah tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi dilansir dari laman mkri.id, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Saldi juga menuturkan bahwa Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil-dalil pemohon beralasan menurut hukum.
Sehingga, tidak terdapat keyakinan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan Pasal 158 UU 10/2016.
Bahkan, Mahkamah menurut Saldi juga tidak menemukan kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan dalil-dalil kebenaran pokok permohonan. Terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Saldi.
Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar telah melakukan program bazar murah yang termasuk ke dalam jenis ke jenis pelanggaran dan/atau perbuatan kecurangan sistematis dan masif dalam bentuk politik uang.
Hal ini dikarenakan program bazar murah tersebut dilakukan pada lima kecamatan di Kabupaten Belitung Timur yang meliputi Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit dan berimplikasi pada perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Belitung melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada lima kecamatan tersebut yang meliputi Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit.
Sementara itu, menanggapi putusan MK ini, Kamarudin Muten mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Beltim serta tim yang telah berjuang dalam proses demokrasi ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Beltim yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Juga kepada semua tim yang terlibat, baik dalam proses pemilihan maupun dalam menghadapi dinamika yang ada,” ujar Kamarudin, Selasa (4/2/2025) dilasir posbelitung.co.
Mahkamah Konstitusi
Burhanuddin
Ali Reza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
PHPU
Pilkada Belitung Timur
Belitung Timur
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.