Pilkada Serentak 2024

MK Tolak Gugatan Burhanudin dan Ali Reza Anak Yusril di PHPU Pilkada Belitung Timur, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Burhanudin dan Ali Reza Anak Yusril di PHPU Pilkada Belitung Timur, Ini Alasannya

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Foto Humas MK RI/ Bayu
GUGATAN DITOLAK - Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belitung Timur, di Ruang Sidang Pleno MK,Selasa (4/2/2025). 

Meski menyambut baik keputusan ini, Kamarudin menegaskan bahwa dia tidak akan merayakan kemenangan dengan euforia berlebihan. 

Menurutnya, sekarang adalah saatnya untuk segera bekerja demi kesejahteraan masyarakat Beltim.

“Saya sudah memikirkan langkah-langkah agar masyarakat Beltim bisa merasa nyaman, terutama menjelang Idul Fitri. Kita harus memastikan bahan pokok dan daging tersedia dengan harga yang terjangkau bagi semua,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu, meninggalkan perbedaan yang terjadi selama proses Pilkada.

“Sekarang tidak ada lagi nomor 1 atau nomor 2. Yang ada adalah kita bersama-sama membangun Beltim yang nyaman dan sejahtera. Mari kita bergandengan tangan untuk kemajuan daerah kita,” kata Khairil.

Dengan komitmennya ini, Kamarudin Muten menunjukkan bahwa kepemimpinannya akan berfokus pada persatuan dan kesejahteraan rakyat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang ada di Beltim. (MKRI.ID/ Posbelitung/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved