Efisiensi Anggaran Gaji 13 dan THR ASN, TNI dan Polri Terancam Ditiadakan, Benarkah?

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan 14 pada 2025 sebagai bagian dari Efisiensi anggaran

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews
GAJI 13 DITIADAKAN --Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan 14 pada 2025 sebagai bagian dari Efisiensi anggaran (Foto Ilustrasi THR PNS 2023 dan Gaji 13) 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah tengah membahas kebijakan terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan untuk tahun 2025.

Wacana efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan ini.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai gaji ke-13 dan 14 masih dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Pembahasan masih dalam proses seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri (Menpan-RB). Ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Keputusannya bersifat kolektif dan dibuat dengan penuh kecermatan," ujar Averrouce, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Informasi ini tersebar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Sekretaris Kementerian dan Sekretaris Jenderal kementerian sedang dikumpulkan oleh Presiden untuk membahas keputusan tersebut.

Gaji ke-13 dan 14 Dibahas Bersama Kemenkeu

Menanggapi kabar tersebut, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 belum final.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan. Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dalam instrumen peraturan perundang-undangan oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Pemberian gaji ke-13 dan THR juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ungkapnya.

Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,69 Triliun

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dengan total penghematan sebesar Rp306,69 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved