Efisiensi Anggaran Gaji 13 dan THR ASN, TNI dan Polri Terancam Ditiadakan, Benarkah?
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan 14 pada 2025 sebagai bagian dari Efisiensi anggaran
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pemerintah tengah membahas kebijakan terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan untuk tahun 2025.
Wacana efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai gaji ke-13 dan 14 masih dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Pembahasan masih dalam proses seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri (Menpan-RB). Ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Keputusannya bersifat kolektif dan dibuat dengan penuh kecermatan," ujar Averrouce, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Informasi ini tersebar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Sekretaris Kementerian dan Sekretaris Jenderal kementerian sedang dikumpulkan oleh Presiden untuk membahas keputusan tersebut.
Gaji ke-13 dan 14 Dibahas Bersama Kemenkeu
Menanggapi kabar tersebut, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 belum final.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan. Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dalam instrumen peraturan perundang-undangan oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Pemberian gaji ke-13 dan THR juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ungkapnya.
Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,69 Triliun
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dengan total penghematan sebesar Rp306,69 triliun.
Jalan Buntu Atasi Defisit Anggaran, Pemkab Bangka Barat Potong TPP PNS hingga 65 Persen |
![]() |
---|
Turun 24,8 Persen, Dana Transfer Daerah Bangka Belitung Bakal Dipangkas Lagi 2026 |
![]() |
---|
Bukan Untuk Gaji PNS Guru dan Nakes,Ini Rincian Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Rp 968 T 2026 |
![]() |
---|
Bukan soal Efisiensi, Peniadaan Pawai Karnaval di Kabupaten Bangka karena Khawatir Disusupi Kampanye |
![]() |
---|
Daftar 15 Pos Belanja yang Dipangkas Sri Mulyani: Perjalanan Dinas Hingga Sewa Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.