Info Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri Dihapus atau Tidak, Ini Kata Menpan RB
Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas oleh Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemensesneg.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang membahas gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Selain ASN PNS dan PPPK, TNI, Polri dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dan THR ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Hanya saja, pemerintah saat ini belum mengeluarkan PP gaji ke-13 dan THR 2025 karena pembahasannya belum rampung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan hingga saat ini tidak ada kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 seperti ramai beredar kabarnya di media sosial.
Saat ini, kata Rini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelas Rini.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
PNS dan PPPK Perempuan Ramai-ramai Gugat Cerai Suami di Basel, Ada Baru Dilantik, Bayar Utang Judol |
![]() |
---|
Tiga Lulusan IPDN Dilantik Jadi PNS di Pangkalpinang, Unu Harap Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Aturan Baru PNS di Bangka Tengah, Setiap Kamis Wajib Kenakan Pakaian Khas Daerah |
![]() |
---|
Kesejahteraan PNS dan Honorer di Pangkalpinang jadi Perhatian Molen, Termasuk Menaikkan TPP ASN |
![]() |
---|
Menpan RB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sudah Diatur tapi Belum Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.