PPPK

Status PPPK Bisa Jadi PNS, RUU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU ASN yang mengatur segala hal menyangkut ASN tersebut akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
LANTIK ASN BARU -- Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid ketika memberikan SK pengangkatan secara simbolis kepada 85 ASN yang baru dilantik di Gedung Serbaguna Junjung Besaoh, Jumat (29/8/2025). 84 orang di antaranya dilantik menjadi PPPK dan satu orang PNS. 

BANGKAPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika dialihkan, PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Saat ini, meski status PPPK dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ada beberapa perbedaan, satu di antaranya soal gaji dan tunjangan, termasuk soal pensiun.

Baca juga: Gaji 1.655 PPPK Babel Terancam Usai TKD Dipangkas Pusat Rp244 Miliar

Peluang PPPK menjadi PNS setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Satu di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RUU ASN yang mengatur segala hal menyangkut ASN tersebut akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Ringkasan Berita:
  • RUU ASN masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Segera dibahas di DPR RI
  • PPPK berpeluang alih status menjadi PNS
  • Hak dan tanggung jawab saat ini ada yang beda

 

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni. 

Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh. 

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Tags
PPPK
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved