Senin, 20 April 2026

Nasib Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Terdaftar di BKN, Kemenpan Beber Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi.

Editor: fitriadi
Tribunnews
NASIB HONORER - Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi. Ada syarat dan ketentuan dari pemerintah soal pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, 

BANGKAPOS.COM - Honorer yang bekerja di pemerintahan bisa diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pemerintah telah membuat aturan tidak serta merta semua honorer bisa diangkat jadi PPPK sekaligus.

Pemerintah terus berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer.

Termasuk honorer yang telah bekerja selama dua tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Menurut Aba Subagja, dalam siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dilansir pada Sabtu (8/2/2025), pemerintah tetap mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelumnya.

“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” kata Aba Subagja, dikutip dari Tribungayo.com.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di BKN untuk tetap mengikuti seleksi PPPK.

Namun, status mereka tidak menjadi prioritas utama dalam rekrutmen.

“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” tambahnya.

Salah satu ketentuan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun.

Namun, Aba Subagja menegaskan bahwa penghitungan masa kerja ini harus merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelasnya.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, perhitungan masa kerja mereka akan disesuaikan dengan aturan dalam peraturan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved