Kamis, 11 Juni 2026

Nasib Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Terdaftar di BKN, Kemenpan Beber Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
NASIB HONORER - Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi. Ada syarat dan ketentuan dari pemerintah soal pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, 

Dalam pernyataannya, Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK berasal dari database BKN.

Oleh karena itu, jumlah tenaga honorer di luar database BKN yang memenuhi syarat kemungkinan tidak akan terlalu banyak.

“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” katanya.

Kriteria Prioritas yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

1. Terdaftar dalam Database BKN

Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi

Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia.

Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.”

Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).

3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN

Kategori ketiga mencakup peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah masuk dalam database BKN.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved