Kamis, 11 Juni 2026

Nasib Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Terdaftar di BKN, Kemenpan Beber Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
NASIB HONORER - Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi. Ada syarat dan ketentuan dari pemerintah soal pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, 

Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi gagal, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan hanya mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan database kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap dua? Nggak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Ketentuan Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

Penetapan masa kerja berlangsung selama satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

“Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” terang Aba.

Namun, pengangkatan penuh waktu akan didasarkan pada kinerja minimal dengan predikat “baik” serta ketersediaan anggaran.

Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sembari menunggu proses penataan tenaga non-ASN selesai.

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan peluang sekaligus kepastian bagi tenaga honorer.

Langkah ini juga diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Formasi Jabatan yang Tersedia

Beberapa formasi jabatan PPPK paruh waktu meliputi:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola, operator, dan penata layanan operasional.
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved