Kamis, 11 Juni 2026

Nasib Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Terdaftar di BKN, Kemenpan Beber Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
NASIB HONORER - Pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Namun untuk di luar itu tetap dicari solusi. Ada syarat dan ketentuan dari pemerintah soal pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, 

Status kepegawaian PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas ASN resmi sesuai ketentuan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP

Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diatur berdasarkan dua patokan:

1. Gaji Pegawai Non-ASN Sebelumnya: Besaran gaji mengikuti penghasilan terakhir yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.

2. Upah Minimum Wilayah (UMP/UMK): Gaji minimal sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai jabatan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, tantangan utama kebijakan ini terletak pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah untuk memenuhi hak gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul PPPK Paruh Waktu: Ini Ketentuan Bagi Honorer yang Sudah Bekerja 2 Tahun Namun Tidak Terdaftar di BKN

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved