Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Eks Direktur Utama atau Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi divonis 20 Tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD, Rabu (3/1/2024). Eks Direktur Utama atau Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi divonis 20 Tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. 

BANGKAPOS.COM -- Eks Direktur Utama atau Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi divonis 20 Tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jika dilihat dari vonis Pengadilan Tipikor, itu lebih rendah.

Sebelumnya vonis terhadap Riza Pahlevi yang kala itu 8 tahun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana, tambahan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Catur menyatakan, Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim.

Pidana denda Riza itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.

Kemudian, terkait pidana tambahan uang pengganti, hakim menyebutkan bahwa eks petinggi PT Timah itu dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Melansir Kompas.com, angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra. 

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.

Divonis 8 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebelumnya dalam putusan di tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.

Sementara itu untuk pidana denda, Mochtar juga hanya dijatuhi denda oleh hakim sebesar Rp 750 juta dan subsider kurungan selama 6 bulan.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor ini nyatanya lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Adapun Riza dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved