Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok Kejagung
VINIS HARVEY DAN HELENA - Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti Foto Harvey Moeis dan Helena Lim 

BANGKAPOS.COM - Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti

Banding yang dilayangkan Kejagung dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Setelah banding tersebut, vonis Harvey dan Helena Lim diperberat.

Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara ,

Sedangkan Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Dia sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata majelis hakim.

Helena juga dijatuhi sanksi uang pengganti sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka aset Helena akan disita negara. Namun, ketika aset terdakwa tidak memenuhi, akan diganti dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Harvey Divonis 20 tahun

Sebelumnya, untuk Harvey Moeis, dirinya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Namun, banding dari suami Sandra Dewi itu ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved