Kamis, 14 Mei 2026

Update Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani memastikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.

Tayang:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
NASIB HONORER - Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Bangka Belitung pada Kamis (4/8/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025 di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer. 

Menurut Aba Subagja, dalam siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dilansir pada Sabtu (8/2/2025), pemerintah tetap mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelumnya.

“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” kata Aba Subagja, dikutip dari Tribungayo.com.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di BKN untuk tetap mengikuti seleksi PPPK.

Namun, status mereka tidak menjadi prioritas utama dalam rekrutmen.

“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” tambahnya.

Salah satu ketentuan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun.

Namun, Aba Subagja menegaskan bahwa penghitungan masa kerja ini harus merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelasnya.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, perhitungan masa kerja mereka akan disesuaikan dengan aturan dalam peraturan tersebut.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK berasal dari database BKN.

Oleh karena itu, jumlah tenaga honorer di luar database BKN yang memenuhi syarat kemungkinan tidak akan terlalu banyak.

“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” katanya.

Kriteria Prioritas yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved