Jumat, 15 Mei 2026

Update Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani memastikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.

Tayang:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
NASIB HONORER - Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Bangka Belitung pada Kamis (4/8/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025 di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer. 

1. Terdaftar dalam Database BKN

Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi

Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia.

Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.”

Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).

3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN

Kategori ketiga mencakup peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah masuk dalam database BKN.

Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi gagal, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan hanya mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan database kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap dua? Nggak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Ketentuan Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved