Kamis, 14 Mei 2026

Update Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani memastikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.

Tayang:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
NASIB HONORER - Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Bangka Belitung pada Kamis (4/8/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025 di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer. 

Penetapan masa kerja berlangsung selama satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

“Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” terang Aba.

Namun, pengangkatan penuh waktu akan didasarkan pada kinerja minimal dengan predikat “baik” serta ketersediaan anggaran.

Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sembari menunggu proses penataan tenaga non-ASN selesai.

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan peluang sekaligus kepastian bagi tenaga honorer.

Langkah ini juga diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Formasi Jabatan yang Tersedia

Beberapa formasi jabatan PPPK paruh waktu meliputi:

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola, operator, dan penata layanan operasional.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas ASN resmi sesuai ketentuan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP

Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diatur berdasarkan dua patokan:

1. Gaji Pegawai Non-ASN Sebelumnya: Besaran gaji mengikuti penghasilan terakhir yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.

2. Upah Minimum Wilayah (UMP/UMK): Gaji minimal sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai jabatan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, tantangan utama kebijakan ini terletak pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah untuk memenuhi hak gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu.

(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh) (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved