Awal Mula Firdaus Oiwobo Nyaris Baku Hantam dengan Pitra Romadoni, Saling Tunjuk dan Adu Bentak

Peristiwa tersebut bermula ketika Firdaus tak terima gilirannya untuk bicara namun dipotong oleh Pitra.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Dok Pribadi // YoutubeiNews // Tribunnews.com Bayu Indra Perman
FIRDAUS NYARIS BAKU HANTAM -- (kiri) Potret, Pitra Romadoni // (tengah) Momen advokat Firdaus Oiwobo dan Pitra Romadoni nyaris baku hantam di TV, saling tunjuk hingga adu bentak // (kanan) Potret Firdaus Oiwobo Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Advokat Firdaus Oiwobo dan Pitra Romadoni Nyaris Baku Hantam di TV, Saling Tunjuk hingga Adu Bentak, https://bogor.tribunnews.com/2025/02/19/advokat-firdaus-oiwobo-dan-pitra-romadoni-nyaris-baku-hantam-di-tv-saling-tunjuk-hingga-adu-bentak?page=2. Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya 

Firdaus kemudian berdiri dan ditahan oleh Razman Arif Nasution.

"Saya gak takut sama kamu," kata Pitra.

Karir Firdaus Oiwobo Tamat jadi Advokat

Firdaus Oiwobo dipecat dari organisasi yang menaunginya, yakni Kongres Advokat Indonesia.

Hal tersebut merupakan imbas dari kegaduhan yang ia buat.

Sebelumnya, Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Firdaus Oiwobo naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang .

Kongres Advokat Indonesia atau KAI telah buka suara terhadap keputusan ini.

KAI menilai Firdaus Oiwobo merusak marwah dan etika profesi advokat dengan tindakannya itu.

"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025).

Keputusan diambil untuk menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati peradilan. 3 poin keputusan KAI mengungkapkan tiga poin dari keputusan mereka.

Pertama, memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI.

Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.

Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.

Keputusan ini diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved