Pilkada Serentak 2024

Daftar 24 Daerah yang Wajib Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024

MKresmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Warta Kota
GEDUNG MK- Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. MKresmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). 

2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara;

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;

4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;

5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;

Sidang pengucapan putusan, pada Senin itu, menandakan MK telah tuntas menangani perkara PHPU Pilkada 2024 yang berjumlah total 310 permohonan.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved