Ternyata Bos Pertamina Ini Perintahkan Oplos Premium & Pertalite, Negara Rugi Hampir Rp 1 Kuadriliun

Abdul Qohar mengungkap Maya Kusmaya lah yang memerintahkan pengoplosan Premium dan Pertalite hasil produksi kilang minyak.

|
Editor: fitriadi
pertaminapatraniaga.com
TERSANGKA KORUPSI MINYAK - Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditetaplan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. 

Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengestimasi total kerugian negara akibat kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga.

Bukan Rp193,7 triliun, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus mega korupsi itu bisa menembus Rp968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun.

Sebelumnya negara disebut-sebut kecolongan Rp 193,7 triliun akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

Namun ternyata nilai kerugian negara tersebut hanya untuk satu tahun, yaitu di tahun 2023.

Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli mengatakan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Kita ikuti perkembangnya nanti," ujarnya singkat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved