Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis

Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Vonis Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara di sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Sebelumnya, Emil dan Riza dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, keduanya tidak dibebani hukuman uang pengganti, meski jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 493 miliar.

Selain Emil, dua terdakwa lainnya dari kalangan perusahaan smelter timah yakni Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung.

Hukuman Robert diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor Jakarta.

Robert Indarto juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman untuk Kwang Yung alias Buyung ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor Jakarta yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis tingkat banding terhadap lima terpidana perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Lima terpidana tersebut yakni pengusaha Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pengusaha money changer Helena Lim, Direktur perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Dari lima terpidana tersebut, Harvey Moeis dan Riza Pahlevi dijatuhi vonis paling tinggi, masing-masing 20 tahun penjara.

Vonis keduanya di tingkat banding tersebut naik berlipat-lipat dibanding vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta di tingkat pertama.

PN Tipikor beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis untuk suami dari Sandra Dewi dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis di tingkat banding 20 tahun penjara bahkan jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu sikap dari para terpidana yang hukumannya diperberat di tingkat banding.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved