Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis
Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Emil dan Riza dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, keduanya tidak dibebani hukuman uang pengganti, meski jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 493 miliar.
Selain Emil, dua terdakwa lainnya dari kalangan perusahaan smelter timah yakni Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung.
Hukuman Robert diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor Jakarta.
Robert Indarto juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman untuk Kwang Yung alias Buyung ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor Jakarta yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.
Vonis Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis tingkat banding terhadap lima terpidana perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Lima terpidana tersebut yakni pengusaha Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pengusaha money changer Helena Lim, Direktur perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Dari lima terpidana tersebut, Harvey Moeis dan Riza Pahlevi dijatuhi vonis paling tinggi, masing-masing 20 tahun penjara.
Vonis keduanya di tingkat banding tersebut naik berlipat-lipat dibanding vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta di tingkat pertama.
PN Tipikor beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis untuk suami dari Sandra Dewi dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis di tingkat banding 20 tahun penjara bahkan jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu sikap dari para terpidana yang hukumannya diperberat di tingkat banding.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.