Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis

Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Vonis Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara di sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Kata Harli, sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Harli, terdapat waktu 14 hari ke depan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kendati demikian Kejagung, kata Harli, tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," ujarnya.

Vonis banding untuk Harvey Moeis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara berarti naik tiga kali lipat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Daftar Vonis Tingkat Banding

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved