Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis

Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Vonis Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara di sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. 

1. Pengusaha Harvey Moeis, dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

2. Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

3. Owner money changer Helena Lim dari 

5 tahun menjadi 10 tahun penjara

4. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

5. Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dari 5 tahun menjadi 10 tahun

6. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

7. Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dari 8 tahun menjadi 18 tahun

8. Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

(Bangkapos.com) (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Novianti Setuningsih) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Faryyanida Putwiliani)

 


 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved