Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis

Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Vonis Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara di sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bertambah menjadi 8 orang dari total 23 terdakwa.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra divonis 20 tahun penjara.

Hukuman ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga dari 23 terdakwa kasus korupsi timah yang vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya PT DKI Jakarta telah memperberat hukuman untuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Sri Andini menyatakan bahwa Emil terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis tingkat banding juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Emil delapan tahun penjara pada 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Sri Sadiri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Emil Ermindra.

Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).

Uang ini harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut uang uang pengganti itu belum dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Sri.

Adapun uang pengganti Rp 492,3 miliar itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar senilai Rp 986.799.408.690.

Perusahaan ini dibentuk Emil bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mereka menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat, Tetian Wahyudi, sebagai direktur utama.
Namun, karena pembagian uang Rp 986,7 miliar itu tidak jelas, maka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) biaya uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional dan obyektif sesuai peran masing-masing.

Sebelumnya, Emil dan Riza dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, keduanya tidak dibebani hukuman uang pengganti, meski jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 493 miliar.

Selain Emil, dua terdakwa lainnya dari kalangan perusahaan smelter timah yakni Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung.

Hukuman Robert diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor Jakarta.

Robert Indarto juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman untuk Kwang Yung alias Buyung ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor Jakarta yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis tingkat banding terhadap lima terpidana perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Lima terpidana tersebut yakni pengusaha Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pengusaha money changer Helena Lim, Direktur perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Dari lima terpidana tersebut, Harvey Moeis dan Riza Pahlevi dijatuhi vonis paling tinggi, masing-masing 20 tahun penjara.

Vonis keduanya di tingkat banding tersebut naik berlipat-lipat dibanding vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta di tingkat pertama.

PN Tipikor beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis untuk suami dari Sandra Dewi dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis di tingkat banding 20 tahun penjara bahkan jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu sikap dari para terpidana yang hukumannya diperberat di tingkat banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Kata Harli, sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Harli, terdapat waktu 14 hari ke depan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kendati demikian Kejagung, kata Harli, tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," ujarnya.

Vonis banding untuk Harvey Moeis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara berarti naik tiga kali lipat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Daftar Vonis Tingkat Banding

1. Pengusaha Harvey Moeis, dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

2. Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

3. Owner money changer Helena Lim dari 

5 tahun menjadi 10 tahun penjara

4. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

5. Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dari 5 tahun menjadi 10 tahun

6. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

7. Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dari 8 tahun menjadi 18 tahun

8. Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

(Bangkapos.com) (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Novianti Setuningsih) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Faryyanida Putwiliani)

 


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved