Harta Kekayaan Tito Karnavian, Mendagri yang Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kapolri
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki harta kekayaan sebesar Rp 25,8 miliar.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Mendagri Tito Karnavian dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Dugaan ini bermula dari kecurigaan setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Surat Edaran tersebut menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Menurut koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.
Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Kronologi Tito Karnavian Dilaporkan
Kecurigaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
SE itu menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI).
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Surat itu menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.
KPU Babel: Pelantikan Bupati dan Wali Kota Hasil Pilkada Ulang Tunggu Instruksi Mendagri |
![]() |
---|
Megakorupsi Timah: Tragedi Lingkungan dan Ekonomi yang Mengancam Masa Depan Bangsa |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Disalami SBY saat HUT TNI, Demokrat Klarifikasi: Situasional Saja |
![]() |
---|
Peran Krusial Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp1,3 T |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Curi Sepatu di Masjid, Ayahnya Baru Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.