Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman Batal Bersaksi di Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan
Pak Erzaldi ya, harusnya hari ini kalian berdua diperiksa jadi saksi. Cuman karena kita masih ada berkas yang lain atau perkara lain, jam kantor ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Roesman, batal memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (4/3/2025).
Erzaldi dijadwalkan bersaksi bersama Mursid sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Namun, keduanya batal diperiksa karena waktu persidangan yang sudah melewati jam kantor.
Hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyampaikan pembatalan pemeriksaan kepada kedua saksi dan meminta mereka kembali hadir dalam sidang berikutnya.
"Pak Mursid dan Pak Erzaldi ya, harusnya hari ini kalian berdua diperiksa jadi saksi. Cuman karena kita masih ada berkas yang lain atau perkara lain, jam kantor sudah lewat. Mohon maaf untuk saudara berdua, hari Kamis (6/3/2025) bisa tidak hadir kembali," tanya hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
Bagaimana bisa kan hadir lagi? tanya hakim ketua kepada kedua saksi.
"Bisa," jawab kedua saksi.
"Kamis ya, baik silahkan duduk kebelakang," kata Sulistiyanto kepada Mursid dan Erzaldi.
"Baiklah, terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum karena masih ada berkas lagi. Maka, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan Kamis (6/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.
Saksi Erzaldi Roesman dan Mursid, baru masuk ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pukul 15.06 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU.
Namun, karena kedatangan saksi Erzaldi Roesman dan Musrid terlambat, maka hakim melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dua orang saksi lain seperti Zulyati kk bapak Sae’an.
Keempat saksi ini dihadirkan JPU Kejati Babel, guna memberikan kesaksian terhadap lima orang terdakwa yaitu Marwan, Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam dan Ricky Nawawi.
Yang tersandung kasus Untuk diketahui, pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.
Akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
TribunBreakingNews
Running News
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Erzaldi
Desa Kotawaringin
Bangka Belitung
| MA RI Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar |
|
|---|
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250304-KESAKSIAN-Erzaldi-Roesman-kemeja-abu-abu-dan-Mursid-ketika-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250304-KESAKSIAN-Erzaldi-Roesman-kemeja-abu-abu-dan-Mursid-ketika-1.jpg)