Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok

"Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja,

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
MARWAN DIVONIS BEBAS -- Marwan (kemeja putih) setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Marwan yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang
  • Marwan merupakan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel)
  • Marwan Marwan tersandung kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan Negara senilai senilai Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS

 

BANGKAPOS.COM -- Marwan, terdakwa tindak pidana korupsi lahan PT Narina Keisya Imani (NKI), batal divonis bebas.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Marwan yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Marwan kini divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dari Mahkamah Agung.

Usai vonis bebasnya dibatalkan oleh MA, Marwan sebut penegak hukum bobrok.

Ia mempertanyakan putusan MA yang sebelumnya telah divonis bebas bersama empat terdakwa lainnya oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/10/2025).

Video curhatan terdakwa Marwan diunggahnya di akun tiktok pribadinya @user5047 pada Minggu (26/10/2025) kemarin.

Baca juga: Harta Kekayaan Menkeu Purbaya, Selisih Jauh dari Anak Buahnya Heru Pambudi, Dibuat Minder Gegara HP

Video yang berdurasi kurang lebih dua menit tersebut, terdakwa Marwan memberi caption bobroknya penegakkan hukum Repbulik Indonesia keputusan zolim MA RI terhadap dirinya.

"Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja, melainkan atas nama rakyat Bangka dan Bangsa Indonesia, yang merasakan betapa penegakkan hukum hari ini sudah sangat dan bobrok. Ini merupakan imbas kekuasaan masa lalu manipulatif koruptif dan membodohkan Bangas," tegas terdakwa Marwan.

Apalagi kata Marwan, ia bersama empat orang terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan tidak terbukti melanggar atas dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

"Apakah ini keadilan? atau sekedar permainan kekuasaan bapak Presiden? Penanganan penegekkan hukum seperti ini tidak berwibawa seperti main-main dan kami tahu ini bukan persoalan kami di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, tapi rusaknya penegakkan hukum di negara ini," sambungnya.

Sebelumnya, Marwan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) divonis bebas dalam putusan sidang kasus yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (NKI) terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang sebelumnya didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.

Bukan hanya Marwan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga membebaskan empat terdakwa lainnya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Marwan bersyukur atas vonis tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung yang telah mendoakan saya. Saya sudah keluar dari jeratan hukum ini dan Alhamdulillah Allah mengabulkan dan saya bebas dari segala dakwaan serta tuntutan," ungkap Marwan kepada awak media.

Baca juga: Nasib Bupati Pati Sudewo, Terancam Dimakzulkan Imbas Naikan Pajak 250 Persen, Harta Kekayaan Disorot

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved