Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok

Terdakwa tindak pidana korupsi Marwan yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim PN Pangkalpinang kini divonis 6 tahun penjara oleh hakim MA

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa tindak pidana korupsi Marwan curhat melalui media sosial menanggai putusan pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Ia mempertanyakan putusan MA, yang sebelumnya telah divonis bebas bersama empat terdakwa lainnya oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/10/2025).

Dimana dalam video curhatan yang diunggah terdakwa Marwan, di akun tiktok pribadinya @user5047 pada Minggu (26/10/2025) kemarin.

Video yang berdurasi kurang lebih dua menit tersebut terdakwa Marwan, memberi caption bobroknya penegakkan hukum Repbulik Indonesia keputusan zolim MA RI terhadap dirinya.

"Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja, melainkan atas nama rakyat Bangka dan Bangsa Indonesia. Yang merasakan betapa penegakkan hukum hari ini sudah sangat dan bobrok. Ini merupakan imbas kekuasaan masa lalu manipulatif koruptif dan membodohkan Bangas," tegas terdakwa Marwan.

Apalagi kata Marwan, ia bersama empat orang terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan tidak terbukti melanggar atas dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

"Apakah ini keadilan? atau sekedar permainan kekuasaan bapak Presiden? Penanganan penegekkan hukum seperti ini tidak berwibawa seperti main-main dan kami tahu ini bukan persoalan kami di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, tapi rusaknya penegakkan hukum di negara ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Marwan, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/10/2025) lalu di ruang sidang garuda bersama empat terdakwa lainnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, nomor : 9117 K/PID.SUS/2025, Sabtu (25/10/2025) Pengadilan Pengaju : Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 : 27/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp.

Nomor surat Pengantar : 1555/PANPN/HK2.2/VI/2025N, Jenis Permohonan : K, Jenis Perkara : PID.SUS, Klarifikasi : Korupsi, Tanggal Diterima Kepaniteraan MA : Selasa 17 Juni 2025, Tanggal Registrasi : Rabu, 15 Oktober 2025.

Pemohon : Penuntut Umum, Terdakwa Marwan, Ketua Majelis : Dr. Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 : Ansori, Angota Majelis 2 : Prof. Dr. Yanto, Panitera Pengganti : Devri Andri. 

Tanggal putus : Jumat, 25 Oktober 2025, Amar putusan : Kabul
mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, BB CF PN.

Usia perkara dari pendaftaran : 81 hari, usia perkara dari distribusi : 11 hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.

"Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Fariz Oktan kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved