Jumat, 24 April 2026

Tribunners

Model Kerja Sama PT Timah Tbk di Era Disrupsi Teknologi

Disrupsi teknologi adalah perubahan besar yang terjadi akibat teknologi baru menggantikan cara lama dalam melakukan sesuatu.

Editor: M Ismunadi
Dokumentasi pribadi
Suryana Miharja, Peneliti Shared Value Indonesia. 

Oleh: Suryana Miharja/Peneliti Shared Value Indonesia

DALAM beberapa tahun terakhir, disrupsi teknologi telah mengubah berbagai sektor, termasuk industri ekstraktif seperti pertambangan timah.  Disrupsi teknologi adalah perubahan besar yang terjadi akibat teknologi baru menggantikan cara lama dalam melakukan sesuatu dan sering kali membuat bisnis atau industri lama menjadi usang.

Beranjak dari definisi tersebut, disrupsi teknologi dalam praktik bisnis bercirikan paling tidak: Lebih efisien dan murah dibanding teknologi sebelumnya, mengubah kebiasaan dan ekspektasi pengguna secara drastis dan menciptakan model bisnis baru yang bisa menggantikan industri lama.

Ciri tersebut bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari seperti ojek pangkalan yang terpinggirkan oleh ojek online.

Dampaknya selain mengubah cara lama menjadi tukang ojek dari ojek pangkalan menjadi ojek online sekaligus meningkatkan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam bisnis tersebut termasuk pemilik bisnis ojek online seperti Gojek, serta “meminggirkan” ojek pangkalan.  

Oleh karena itu menarik untuk melihat bagaimana model kerjasama perusahaan pertambangan seperti PT Timah Tbk dengan Bumdes dari perspektif disrupsi teknologi terutama dari sisi peraih manfaat dan siapa yang akan terpinggirkan seperti ojek pangkalan.  

Kerjasama PT Timah Tbk dengan Bumdes 

Semula mitra untuk menambang bukan dimainkan oleh Bumdes.  Praktik tersebut memunculkan beragam isu termasuk soal bagi hasil, janji yang tidak terealisasi, isu kerusakan lingkungan yang berujung ketidakpercayaan pemangku kepentingan di wilayah operasional terhadap perusahaan.  

Pelibatan Bumdes bisa dilihat sebagai bentuk kerja sama PT Timah Tbk dengan mitra untuk menambang.  

Jika menempatkan BUMDes hanya sebatas mitra yang menambang tanpa ada transfer teknologi atau inovasi signifikan, maka dalam konteks disrupsi teknologi BUMDes hanya akan meraih manfaat seperti yang diraih oleh mitra PT Timah Tbk sebelumnya dalam menambang.  

Dalam situasi demikian, bukan tidak mungkin isu kerusakan lingkungan, bagi hasil, janji yang tidak terealisasi bakal Kembali hadir padahal tujuannya PT Timah Tbk adalah meraih kepercayaan pemangku kepentingan di wilayah operasionalnya dengan meminimalkan berbagai isu yang hadir saat memosisikan Bumdes menjadi mitra untuk menambang.  

Oleh karena itu kerjasama antara PT Timah Tbk dengan bumdes bisa disebut sebagai bagian dari program CSR perusahaan yang bertujuan memberikan manfaat sosial dan lingkungan sekaligus ekonomi bagi pemangku kepentingan di wilayah operasional perusahaan termasuk PT Timah Tbk atau lazim praktik CSR bermuatan CSV (Creating Share Value).  

Disrupsi Teknologi Dalam Konteks Peran BUMDes

Di era disrupsi teknologi, idealnya kerja sama dengan Bumdes sebagai bentuk CSR tidak hanya menyasar manfaat ekonomi, namun mampu meluaskan manfaat seperti dalam praktik bisnis ojek online dengan cara memberdayakan Bumdes dengan teknologi, sehingga BUMDes berkesempatan mengembangkan keterampilan baru dan mengadopsi inovasi dalam sistem operasionalnya.

Bentuk dari disrupsi teknologi dalam konteks kerja sama dengan Bumdes misalnya menerapkan teknologi seperti sensor IoT (internet of things), drone pemantau area tambang dan blockchain sehingga praktik menambang bisa lebih transparan dan mudah diawasi.  

Tanpa adanya transfer teknologi dan penguatan kapasitas digital, kerja sama antara PT Timah Tbk tersebut hanya perpanjangan model bisnis lama, di mana perusahaan tetap menjadi aktor utama, sementara Bumdes dan masyarakat lokal “dibiarkan” beroperasi tanpa berkesempatan mengembangkan diri.  

Mengapa Kerjasama Model Lama Harus Berubah 

Dalam situasi saat ini, bukan kah PT Timah Tbk telah merasakan pentingnya menjaga reputasi sebagai perusahaan yang bertanggung jawab sosial yang sulit diraih dalam skema kerja sama model lama.  

Perusahaan yang bertanggung jawab sosial menurut ISO 26000 adalah perusahaan yang bertanggung jawab terhadap dampak dari keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis bukan sekedar perusahaan yang hadir membawa hewan qurban setiap tahun seperti yang dikeluhkan Masyarakat di Desa Burong Mandi.

Jika PT Timah Tbk ingin membangun kembali kepercayaan Masyarakat dan tidak ingin terpinggirkan seperti ojek pangkalan, maka keterlibatan BUMDes seharusnya lebih dari sekadar strategi bisnis, namun mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.  

Beberapa dampak negatif lain yang akan hadir Kembali tanpa mengubah model kerja sama adalah:  

  1. Tidak kompetitif: Saat industri tambang semakin mengadopsi otomatisasi dan AI, BUMDes tetap tertinggal karena tidak memiliki kapasitas teknologi yang cukup.
  2. Ketergantungan pada Perusahaan: Jika peran BUMDes tidak diperluas ke aspek inovatif, maka Bumdes akan selalu bergantung pada korporasi dan sulit berkembang secara mandiri.
  3. Dampak Lingkungan dan Sosial: Tanpa sistem pemantauan berbasis teknologi, potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan transparansi keuangan akan Kembali menjadi masalah.

Kesimpulan

Kerjasama PT Timah dengan BUMDes merupakan langkah positif untuk melibatkan masyarakat dalam aktivitas ekonomi, namun jika tanpa inovasi berbasis teknologi, maka kerja sama tersebut hanya model bisnis lama dengan wajah baru. 

Agar tidak hanya menjadi operator tambang, BUMDes harus diberikan akses ke teknologi dan peluang untuk berkembang secara mandiri. Inilah esensi dari CSR yang benar-benar berkelanjutan di era disrupsi teknologi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Puasa : Muhasabah Kehambaan

 

Literasi Ramadan

 

Polri dan Pelayanan Publik

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved