Breaking News

Dulu, MinyaKita Diproduksi Kemendag Untuk Banting Harga Minyak Goreng, Kini Takarannya Dicurangi

Minyakita menjadi salah satu upaya yang dilakukan Zulhas sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng

Editor: fitriadi
Dokumentasi Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja perdananya dengan Komisi VI DPR RI, memperkenalkan Minyak Goreng Kita yang akan diluncurkan esok hari (6/7/2022). Kini, tiga produsen MinyaKita diduga terlibat kasus mengurangi takaran dalam kemasan, serta menjualnya di atas HET. 

BANGKAPOS.COM - Temuan pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita oleh tiga produsen jadi sorotan.

Ada tiga produsen MinyakKita yang kini diusut Bareskrim Polri setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya dugaan kecurangan takaran MinyaKita saat melakukan sidang di pasar.

Tiga produsen tersebut merupakan perusahaan yang diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk memproduksi MinyaKita.

Baca juga: Nama-nama Produsen Penyunat Takaran MinyaKita, Kemasan 1 Liter Isinya 700-900 ml, Dijual di Atas HET

Dilansir dari Antara dan Kompas.com, terdapat tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi serta distribusi Minyakita, yakni:

1. PT Artha Eka Global Asia

PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap, dan berlokasi di Depok, Jawa Barat. Artha Eka Global Asia memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. KTN berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.

3. PT Tunasagro Indolestari

PT Tunasagro Indolestari berlokasi di Tangerang Banten adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi Minyakita. Perusahaan ini memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita kemasan puuch isi 2 liter.

MinyaKita Merek Milik Kemendag

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

MinyaKita pertama kali diluncurkan pada masa Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).

Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved