Dulu, MinyaKita Diproduksi Kemendag Untuk Banting Harga Minyak Goreng, Kini Takarannya Dicurangi
Minyakita menjadi salah satu upaya yang dilakukan Zulhas sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng
BANGKAPOS.COM - Temuan pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita oleh tiga produsen jadi sorotan.
Ada tiga produsen MinyakKita yang kini diusut Bareskrim Polri setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya dugaan kecurangan takaran MinyaKita saat melakukan sidang di pasar.
Tiga produsen tersebut merupakan perusahaan yang diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk memproduksi MinyaKita.
Baca juga: Nama-nama Produsen Penyunat Takaran MinyaKita, Kemasan 1 Liter Isinya 700-900 ml, Dijual di Atas HET
Dilansir dari Antara dan Kompas.com, terdapat tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi serta distribusi Minyakita, yakni:
1. PT Artha Eka Global Asia
PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap, dan berlokasi di Depok, Jawa Barat. Artha Eka Global Asia memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. KTN berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
3. PT Tunasagro Indolestari
PT Tunasagro Indolestari berlokasi di Tangerang Banten adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi Minyakita. Perusahaan ini memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita kemasan puuch isi 2 liter.
MinyaKita Merek Milik Kemendag
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
MinyaKita pertama kali diluncurkan pada masa Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).
Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Rekam Jejak Tom Lembong, Mantan Mendag Kena Sidak Jaksa, Ditemukan 2 Ipad dan Macbook di Rutan |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Helfi Assegaf, Alumni Akpol 1992 Bongkar Kecurangan Produsen Minyakita |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Cek Keakuratan Takaran Minyakita, Begini Hasilnya |
![]() |
---|
Bupati Belitung Pantau Produsen Minyak Goreng MinyaKita |
![]() |
---|
Bulog Bangka Salurkan 1 Juta Liter Minyakita, Stok Beras Aman Jelang Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.