Berita Pangkalpinang

Tersangka Surya Hafidiansyah Putra Terancam 5 Tahun Penjara

Iya sementara ini tersangka dokter ini, kami lakukan penahanan dan rencana dilakukan penahanan secara aturan selama 20 hari kedepan dan bisa ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menegaskan, Surya Hafidiansyah Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 55 KUHP.

Hal ini disampaikan AKP Riza setelah pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap Surya Hafidiansyah Putra pada Kamis (13/3/2025) sore. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan status tersangka pada Senin (10/3/2025) lalu.

"Iya sementara ini tersangka dokter ini, kami lakukan penahanan dan rencana dilakukan penahanan secara aturan selama 20 hari kedepan dan bisa ditambah lagi selama 40 hari kedepan nanti," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman, Kamis (13/3/2025).

"Kita lakukan penahanan atas pertimbangan karena tersangka terbukti melanggar pasal 55 yaitu turut serta, dengan ancaman 5 tahun keatas ya," tegasnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Pangkalpinang Resmi Tahan Surya Hafidiansyah Putra, ASN RSUP Ir. Soekarno

Lebih lanjut perwira berpangkat balok tiga ini menjelaskan, peran dari tersangka adalah yang menyuruh dan memerintahkan tersangka Trie Lius Putri untuk mengupload ke media sosial (medsos) tiktok.

"Dari pemeriksaan ia, barang bukti jejak digitalnya itu, dengan motif adanya pengadaan cath lab di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," beber AKP Riza.

Disinggung terkait adanya rencana, pihak tim penasihat hukum terdakwa Surya Hafidiansyah Putra bakal mengajukan Restorative Justice (RJ), ia menyerahkan kepada kedua belah pihak.

"Kalau kami secara umum, jika memang mau RJ tergantung dengan korban. Bagaimana kedua belah pihak, menyepakati adanya perdamaian ya silahkan saja," jelasnya.

Ia juga mengakui, saat ini pihak telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus yang menjerat kedua tersangka.

"Dua orang sekarang sudah tersangka yaitu satu orang yang disuruh, kedua tersangka yang ini Suya Hafidiansyah Putra. Kalau untuk masalah penambahan tersangka lain,  kita lihat penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Riza.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, Kamis (13/3/2025) sore.

Penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, setelah ditetapkannya oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Senin (10/3/2025) lalu dan hari ini polisi resmi melakukan penahanan.

Tersangka sendiri sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kurang 5 jam diruang Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Sekitar pukul 15.05 WIB dengan pengawalan ketat anggota Polisi dan didampingi tim penasihat hukumnya, tersanga Surya Hafidiansyah keluar menuju keruang tahanan.

Namun, saat keluar dan menuju keruang tahanan tersangka tidak mengenakan baju tahanan dan tidak diborgol.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved