Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah

Vonis lebih berat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) selama 18 tahun penjara.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com
KORUPSI TIMAH - Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon, dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani. Mereka sudah dijatuhi vonis, bahkan hukumannya di tingkat banding diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menjatuhkan vonis lebih berat untuk terdaksa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis lebih berat kali ini dijatuhkan untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).

CV VIP merupakan satu di antara lima perusahaan smelter swasta di Pangkalpinang, Bangka Belitung yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama pengusaha Harvey Moeis.

Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis hukuman tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.

PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.

Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.

Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.

Sebelumnya, PT Jakarta juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada tiga anak buah Aon yang bekerja sebagai petinggi CV VIP.

Tiga terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

General Manager (GM) Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani divonis dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.

Vonis 18 tahun penjara untuk Aon masih di bawah sejumlah terdakwa lainnya.

Pengusaha Harvey Moeis divonis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

Sedangkan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Begitu juga vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Vonis Aon sedikit di bawah hukuman untuk Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara.

Hukuman Aon sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta kepada Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

Daftar Vonis Tingkat Banding Terdakwa Korupsi Timah

Berikut daftar vonis tingkat banding untuk 12 terdakwa kasus korupsi timah:

1. Pengusaha Harvey Moeis, dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

2. Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

3. Owner money changer Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara

4. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

5. Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dari 5 tahun menjadi 10 tahun

6. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

7. Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dari 8 tahun menjadi 18 tahun

8. Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

9. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, dari 8 tahun menjadi 16 tahun penjara.

10. General Manager (GM) Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani  divonis dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.

11. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

12. Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara, lebih berat dibanding vonis sebelumnya 8 tahun.

(Bangkapos.com) (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved