Ada yang Tawari Jaksa Agung ST Burhanuddin Uang Rp 2 Triliun Untuk Stop Perkara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin blak-blakan mengungkap dirinya pernah ditawari uang Rp 2 triliun agar menyetop perkara yang ditangani.
BANGKAPOS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin blak-blakan mengungkap dirinya pernah ditawari uang dalam jumlah fantastis agar tidak melanjutkan proses hukum perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Uang yang ditawari melalui seseorang itu sebesar Rp 2 triliun.
Fakta tersebut diungkap Burhanuddin saat menjadi bintang tamu program #QNAMETROTV yang tayang di Metro TV.
Awalnya Jaksa Agung ditanya soal iming-iming terbesar apa yang pernah disampaikan pihak yang sedang berperkara di Kejagung.
"Ada yang mau ngasih saya 2 T supaya perkaranya nggak jadi," ungkap Burhanuddin, dikutip dari Youtube Metro TV yang tayang pada Selasa (18/3/2025).
Namun, Burhanuddin dengan tegas menolak tawaran tersebut.
Burhanuddin tidak menyebut kasus apa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung hingga sampai ada yang mencoba menghentikan proses hukumnya dengan uang sebanyak itu.
Seperti diketahui Kejagung beberapa waktu belakangan gencar membongkar kasus korupsi besar di Indonesia.
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara plus kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun.
Kasus yang terjadi di Bangka Belitung ini menyeret 22 orang tersangka yang kini sebagian besarnya sudah dijatuhi vonis penjara.
Kerugian akibat kasus korupsi timah ini menjadi yang terbesar dalam sejarang pengungkapan kasus korupsi di Indonesia.
Skandal kasus korupsi timah mengalahkan kasus-kasus korupsi kelas kakap sebelumnya, yakni kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 138,442 triliun, kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau mencapai Rp 100 triliun, kasus korupsi penjualan kondensat di Tuban Rp 35 triliun, kasus korupsi PT Asabri Rp 22,7 triliun dan kasus korupsi PT Jiwasraya Rp 16 triliun.
Baca juga: 5 Korupsi Terbesar di Indonesia Sepanjang Sejarah, Korupsi Timah Rp 300 Triliun Paling Fantastis
Terbaru, Kejagung mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Parta Niaga.
Korupsi yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023.
Itung-itungan sementara kerugian untuk tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.
| Breaking News: Jumhir Divonis Lebih Ringan Dibanding 3 Terdakwa Lainnya |
|
|---|
| Lokasi 2 SPBU Aset Pribadi Tersangka Yuyu Dilabeli Segel Sitaan Kejari Bangka Selatan |
|
|---|
| Diperiksa Kejari Pangkalpinang, Eko Suprasetyo Laporkan LHKPN Senilai Rp 4,4 Miliar |
|
|---|
| Usai Diperiksa Kejari, Anggota DPRD Pangkalpinang Ediyansyah Ngaku Amanlah |
|
|---|
| Daftar Aset Pribadi 11 Tersangka Korupsi Timah Disita Kejari Basel: Saldo Rekening, Ruko hingga SPBU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250319-Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin.jpg)