Senin, 13 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Empat Karyawan Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi KUR

Keempat orang terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel atas kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel (BSB) Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
KARYAWAN BSB DIVONIS BEBAS -- Ketiga orang terdakwa (kemeja putih) setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memimpin langsung oleh Hakim ketua Dewi Sulistiarini, Hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Sidang pembacaan digelar di ruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan digelar secara bergantian mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lain seperti Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.

Dalam pembacaan putusan Hakim ketua Dewi Sulistiari menyebut, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan JPU.

"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.

Ketiga terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun, ketiga terdakwa Taufik, Rofalino Kurniandan dan Santoso Putra enggan memberikan tanggapan atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berbeda halnya dengan terdakwa Moch Robi Hakim, dia bersyukur atas putusan dari majelis hakim yang menvonis bebas dirinya setelah menjalani kurungan penjara selama 8 bulan.

"Alhamdulillah, 8 bulan saya di penjara," ungkap Moch Robi Hakim menjawab pertanyaan awak media sembari menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebagai informasi, keempat orang terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel bersama empat orang terdakwa lainnya seperti Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta.

Dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, kemudian merugikan negera senilai Rp 20, 2 Miliar dengan 417 debitur. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved