Draf RUU TNI Bocor, Benarkah Ada Dwifungsi? Begini Penjelasan Dasco

Draf RUU TNI Bocor, Benarkah Ada Dwifungsi? Begini Penjelasan Dasco. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
KOMPAS.com/ Achmad Nasrudin Yahya
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad ditemui dalam gelaran Rapimnas Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). 

Tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI meliputi:

Pasal 3 Ayat (2): Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang diusulkan naik dari 55 tahun menjadi 62 tahun.

Pasal 47: Menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan pembahasan revisi.

Sjafrie menegaskan, revisi hanya akan menyasar tiga pasal utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit di institusi sipil, serta Pasal 53 terkait masa pensiun.

Dengan dibagikannya draf resmi RUU TNI kepada wartawan, DPR berharap dapat meredam polemik dan memastikan transparansi dalam proses revisi undang-undang ini.

Digeruduk aktivis

Sebelumnya, rapat RUU TNI digeruduk oleh sejumlah aktivis di hotel bintang 5 Fairmont dilakukan pada Sabtu (15/3/2025).

Namun aksi geruduk oleh perwakilan koalisi sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Aksi geruduk Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) kemarin tersebut dilaporkan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont.

Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved